10 April 2019

HATI - HATI GUNAKAN KOSMETIK TANPA IZIN BPOM


Perlu kita ketahui bersama untuk saat ini banyak sekali kosmetik-kosmetik asal luar negeri yang masuk ke pasaran indonesia. Kebutuhan akan kosmetik semakin meningkat, terlihat dari masyarakat yang ingin tampil kece dan cantik. BPOM merilis artikel tentang masih banyak kosmetik-kosmetik asal luar negeri dan dalam negri yang belum mempunyai sertifikat BPOM. 

Kita harus waspada dan selektif dalam memilih kosmetik untuk penampilan kita karena semakin maraknya kosmetik luar negeri yang masuk pasaran indonesia, dan hati-hati dalam membeli produk kosmetik yang di jual online sebab itu tergolong ilegal karena tidak melalui pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Pada saat ini di era teknologi yang sangat canggih ini, banyak sekali orang-orang nakal yang sengaja mengoplos produk kecantikan yang anda pakai dengan bahan yang berbahaya seperti : mercury, hidrokinoon,HCL dll, hanya untuk dapat meraup keuntungan yang lebih besar HATI-HATI lah untuk kaum wanita yang ingin tampil mempesona dan kece.


Untuk itu, mencegah lebih baik dari pada mengobati. STOP.!!!!!!  menggunakan krim-krim yang tidak jelas dan tidak ada izin BPOM. 



Cara Mengecek Di BPOM klik Disini

SEBERAPA BAHAYA SIH KOSMETIK YANG MENGANDUNG MERCURY

Penggunaan merkuri pada kosmetika kini terbukti sangat berbahaya dan dilarang di berbagai negara, sebab bahan kimia tersebut dapat dengan mudah diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah. Merkuri bersifat korosif pada kulit. Ini berarti mengoleskan merkuri pada kulit akan membuat lapisan kulit semakin menipis. Paparan yang tinggi terhadap merkuri dapat menyebabkan kerusakan pada saluran pencernaan, sistem saraf, dan ginjal.

Selain itu, merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, hingga sistem kekebalan tubuh. Masuknya merkuri ke dalam tubuh, dapat menyebabkan keracunan terhadap merkuri.

GEJALA-GEJALA YANG BISA TIMBUL AKIBAT KERACUNAN MERCURY:
1. Insomnia.
2. Sering Sakit kepala.
3. Fungsi daya ingat semakin menurun.
4. Tremor.
5. Perubahan emosi yang berubah-ubah.
6. Gangguan sensori. Termasuk kemampuan melihat, mendengar, dan berbicara.
7. Menurunnya kemampuan indera perasa
8. Menurunnya fungsi koordinasi tubuh.
9. Atrofi otot.
10. Gagal ginjal.

Penggunaan merkuri pada produk pemutih kulit juga memberi efek karsinogenik, yaitu kemungkinan dapat memicu kanker. 


Maka dari itu penggunaan produk pemutih kulit mengandung merkuri, juga dapat meningkatkan risiko terkena kanker kulit. Jangan disangka merkuri hanya akan berdampak kepada orang dewasa. Bayi dan anak juga tidak luput dari risiko paparan merkuri dan efek sampingnya. Di Saat orang tua yang sedang memakai produk berbahan merkuri bersentuhan dengan anak, kemudian merkuri menempel pada tangan anak, maka terdapat kemungkinan bahwa zat tersebut akan tertelan ketika anak mengisap jarinya. Secara khusus, keracunan merkuri pada anak disebut infantile acrodynia atau dikenal juga sebagai pink disease. Dapat dikenali dengan munculnya rasa sakit serta warna merah muda pada tangan dan kaki.

BPOM telah mengeluarkan peraturan-peraturan yang sangat jelas : Berdasarkan PP No.24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Perka BPOM No.26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Obat Dan Makanan maka perusahaan WAJIB memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) untuk dapat melakukan penyesuaian pada data perusahaan yang ada di akun aplikasi e-bpom.pom.go.id. Bagi perusahaan yang sudah memiliki NIB agar dapat melakukan verifikasi data perusahaan di akun e-bpom. Verifikasi data perusahaan dapat dilakukan setelah Surat Edaran dikeluarkan oleh Badan POM.  
Previous Post
Next Post